Pendaftaran
01. | | Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi (termasuk Formulir Pemilihan Sekolah) kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara. |
02. | | Petugas Pendaftaran memverifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke Sistem. |
03. | | Petugas Pendaftaran mencetak dan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada CPDB. |
Proses Seleksi
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan berkompetisi di pilihan pertamanya dengan ketentuan:
01. | | Jika nilainya kalah di sekolah pilihan pertama, maka nilai CPDB akan dikompetisikan di pilihan sekolah selanjutnya. |
02. | | Jika total nilai CPDB sama dengan CPDB lainnya, maka akan dilihat bobot pilihan CPDB. |
03. | | Jika bobot pilihan CPDB sama dengan CPDB lainnya, maka akan dilihat nilai per-mata pelajaran CPDB. |
Pengumuman Tahap I
01. | | Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (Siswa) Cadangan. |
02. | | Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan Final setelah Daftar CPDB (Siswa) Diterima ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. |
Pengumuman Tahap II
01. | | Jika tidak ada lagi CPDB yang mendaftar ulang, maka Pengumuman Tahap II dapat disampaikan. |
02. | | Pengumuman Tahap II dilakukan untuk menggenapi kekosongan pagu/daya tampung karena adanya CPDB yang tidak mendaftar ulang. |
03. | | Pengumuman Tahap II dilakukan melalui proses sortir dengan menggunakan data CPDB yang tidak diterima pada Pengumuman Tahap I. |
04. | | Pengumuman Tahap II tidak akan mengubah hasil Pengumuman Tahap I.
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
No. | | Jenjang | | Status | | Sumber Data |
01. | | SD | | Negeri | | Nomor Induk Kependudukan (NIK) |
02. | | SMP | | Negeri | | Daftar Nilai UN SD 2012/2013 |
03. | | SMA | | Negeri | | Daftar Nilai UN SMP 2012/2013 |
04. | | SMK | | Negeri | | Daftar Nilai UN SMP 2012/2013 |
Persyaratan untuk dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menggunakan Sistem PPDB Online:
No. | | Persyaratan |
01. | | Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat lambatnya 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan PPDB Online. |
02. | | Mempunyai Petunjuk Teknis PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD. |
03. | | Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online. |
04. | | Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD. |
05. | | Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai UN tahun sebelumnya (2012) ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru. |
06. | | Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai UN dan Daftar NIK terbaru ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data acuan pada saat Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru. |
07. | | Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
JADWAL PPD ONLINE SD KOTA SEMARANG TAHUN 2012
1. | | Penerimaan Peserta Didik Baru SD dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut: |
| | Pendaftaran | : 5-7 Juli 2012 (Pukul 08.00-12.00 WIB, kecuali hari Jumat s/d Pukul 11.00 WIB)
|
| | Cabut Berkas | : 5-7 Juli 2012 (Pukul 13.00 - 14.00 WIB) |
| | KK Dikembalikan | : 7 Juli 2012 (Pukul 13.00 - 14.00 WIB) |
|
| Pengumuman | : 7 Juli 2012 (Pukul 14.00 WIB) |
| | Pendaftaran Ulang | : 12 -13 Juli 2012 |
| | | |
2. | | Hari pertama masuk sekolah tanggal: 16 Juli 2012
TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK
SEKOLAH DASAR KOTA SEMARANG TAHUN 2012
A. Peserta
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD) diikuti sejumlah 68 (enam puluh delapan) sekolah yang ada di Kota Semarang
B. Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik SD datang langsung pada satuan pendidikan mendaftarkan diri melalui Internet.
- Calon peserta didik SD dapat mendaftarkan diri pada dua pilihan satuan pendidikan (pilihan I dan pilihan II).
- Calon peserta SD dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I dan menyerahkan pada satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I.
- Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
C. Persyaratan
Syarat penerimaan peserta didik SD :
- tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK;
- usia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima;
- usia 6 tahun dapat diterima.
D. Seleksi
Seleksi pada SD dengan ketentuan:
- usia calon peserta didik yang lebih tinggi diutamakan;
- calon peserta didik warga miskin yang berdomisili di sekitar satuan pendidikan diutamakan, data warga miskin sesuai dengan database warga miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang;
- calon peserta didik yang bertempat tinggal lebih dekat dengan satuan pendidikan yang dituju lebihdiutamakan, dibuktikan dengan KK Kota Semarang minimal 6 (enam) bulan; dan
- tanpa ada tes dalam bentuk apapun.
- apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidikan maka penentuan penerimaan mengutamakan:
........a) usia calon peserta didik yang lebih tua;
b) pilihan 1 (satu);
c) peserta didik dari warga miskin;
d) dalam rayon.
ALUR PENDAFTARAN PPD ONLINE 2012 KOTA SEMARANG
- calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan dengan membawa persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan;
- calon peserta didik menuju loket (ruang) pendaftaran untuk meminta formulir pendaftaran yang telah disediakan satuan pendidikan;
- calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan isian yang tercantum pada formulir;
- calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan entri data online dan verifikasi oleh panitia pendaftaran;
- calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
INFORMASI PENTING
Syarat Pencabutan Berkas
1. Calon siswa diperbolehkan mencabut berkas jika sebelum batas akhir pendaftaran jam 10:00 WIB
2. Cabut berkas diperuntukan untuk calon siswa yang tidak diterima di pilihan 1 dan pilihan 2.
3. Setelah mencabut berkas kemudian mendaftar baru pada sekolah lain pilihan 1 dan pilihan 2 yang baru
4. Bagi pendaftar yang masih dierima pada salah satu pilihan sekolah tidak diperkenankan mencabut berkas
5. Cabut berkas diperuntukan untuk calon siswa yang akan pindah sekolah diluar sekolah yang non on line
6. Cabut berkas diperuntukan untuk calon siswa yang akan sekolah diluar kota Semarang
7. Pencabutan berkas dilakukan di Sekolah awal tempat mendaftar dengan menunjukan kartu pendaftaran
8. Pencabutan berkas dilakukan oleh Sekolah dan dikoordinasikan kepada Dinas Pendidikan Setempat.
SYARAT PENDAFTARAN
1. Kartu Keluarga Asli sebanyak 1 (satu) lembar
2. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
3. Pas Photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
4. Foto copy sertifikat kelulusan Taman Kanak-Kanak sebanyak 1 (satu) lembar (jika ada)
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar